PANDEGLANG – Ribuan generasi muda di Kabupaten Pandeglang masih enggan mengurus KTP elektronik (KTP-el). Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, hingga kini sebanyak 23.453 warga belum melakukan perekaman KTP, mayoritas di antaranya lulusan sekolah menengah yang menunda pengurusan dokumen identitas.
Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Permana, menyebut dari total 1.042.895 penduduk wajib KTP, sebanyak 1.019.442 orang sudah melakukan perekaman, dengan 1.011.840 di antaranya menerima KTP-el.
“Masih ada sekitar 23.453 warga yang belum melakukan perekaman. Otomatis mereka belum memiliki KTP-el. Selain itu, ada 7.602 warga yang sudah rekam data, tetapi KTP-nya belum dicetak,” ungkap Asep, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, rendahnya kesadaran warga usia muda menjadi penyebab utama. “Rata-rata yang belum rekam itu usia muda. Padahal saat berusia 17 tahun, seharusnya langsung mengurus administrasi kependudukan karena sangat penting untuk kebutuhan ke depan,” jelasnya.
Untuk mempercepat layanan, Disdukcapil kini mengaktifkan perekaman KTP di 21 kecamatan, termasuk Cisata, Pulosari, Menes, Bojong, Picung, dan Jiput. “Jadi masyarakat bisa melakukan perekaman KTP di kecamatan terdekat tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil Pandeglang,” katanya.
Selain itu, program jemput bola juga digencarkan di beberapa wilayah, seperti Panimbang, Menes, dan Munjul, guna menjangkau warga yang belum sempat perekaman.
Asep menambahkan, pihaknya terus memenuhi kebutuhan sarana dan blanko KTP-el, serta mengingatkan warga untuk menjaga dokumen kependudukan. “Jangan sampai KTP dianggap biasa, lalu hilang atau rusak, kemudian minta cetak ulang. Kami imbau warga untuk menjaga dokumen kependudukannya masing-masing,” tegasnya.
Meski belum ada sanksi khusus, Asep menekankan bahwa KTP sangat penting sebagai syarat layanan publik, mulai dari bantuan sosial hingga pemilu. “Harapan kami, masyarakat segera melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el di kecamatan terdekat,” pungkasnya.