TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) akan melaksanakan proses evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 agar selaras dengan Perda RTRW Provinsi Banten dan Perpres.
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, mengatakan bahwa untuk menyelaraskan dengan aturan di Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat. Maka, Pemkab Tangerang juga akan melakukan evaluasi terhadap Perda No 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031.
Menurut Hendri, DTRB dalam melakukan kajian evaluasi pihaknya bekerja sama dengan pihak konsultan untuk melakukan kajian menyeluruh mengenai substansi dan relevansi Perda tersebut terhadap kondisi saat ini.
“Sekarang masuk masa evaluasi. Nantinya akan dilihat apakah aturan ini masih layak dipertahankan atau perlu direvisi, tergantung dari hasil kajiannya,” kata Hendri Hermawan dari keterangan yang diterima Senin (02/06/2025).
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, bahwa berdasarkan Permen ATR/BPN 11 tahun 2021, evaluasi Perda memang perlu dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali dan selain amanat dari peraturan tersebut, evaluasi Perda RTRW harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional.
Bahkan, salah satu dasar akan dilakukannya evaluasi Perda No 9 Tahun 2020 adalah, dikarenakan Pemerintah Pusat pun saat ini sedang melakukan tahapan kajian evaluasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).
” Setelah Perpres selesai dilakukan kajian evaluasi kembali, kitapun akan melakukan hal yang sama terhadap Perda RTRW. Kita tidak bisa bergerak sendiri. Harus sejalan dengan nasional, khususnya Perpres Jabodetabekpunjur,” tambah Hendri
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Penataan Ruang pada DTRB Kabupaten Tangerang, Haerudin, menambahkan bahwa terkait RTRW ini, berdasarkan aturan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 setiap lima tahun sekali, Provinsi, Kabupaten/Kota, itu harus melakukan evaluasi RTRW itu.
“Keputusan lebih lanjut apakah perda tersebut akan dicabut, atau hanya sebagian pasal yang akan direvisi, itu tergantung kepada hasil kajian konsultan” katanya.
Perda Nomor 9 Tahun 2020, lanjut Haerudin, yang saat ini berlakupun tidak mencabut perda yang lama karena hasil dari penilaian itu masih di bawah 20% sehingga perda 13 tahun 2011 masih berlaku namun ada beberapa pasal yang diubah dan ditungkan pada oerda 9 tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh konsultan.
” Tidak langsung dicabut, karena harus di cek dan di nilai terlebih dulu. Secara teknis, secara perkembangan investasi, terus ketiganya juga hasil dari sinkronisasi aturan-aturan diatasnya. Dari Perpres, Pergub Provinsi, itu ada di materi teknis dan secara teknis disandingkan terlebih dahulu satu sama lain dan hasil poinnya harus lebih dari 20%” paparnya.
Menurut Haerudin, evaluasi Perda No 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 baru masuk ke dalam tahapan penyusunan rancangan perdanya dan materi teknis. Lanjut Haerudin, adapun terkait rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang, pihaknya telah memiliki 11 dokumen, diantaranya RDTR wilayah Balaraja, RDTR wilayah Kosambi-Teluknaga, RDTR wilayah Cikupa-Panongan-Tigaraksa, RDTR wilayah Cisoka-Solear-Tigaraksa-Jambe, RDTR wilayah Cisauk-Pagedangan-Legok, RDTR wilayah Sindang Jaya-Pasar Kemis-Cikupa, RDTR wilayah Kelapa Dua-Curug, RDTR wilayah Cisoka-Jayanti, RDTR wilayah Rajeg, RDTR wilayah Sepatan-Sepatan Timur, dan RDTR wilayah Legok-Jambe.
” Namun yang sudah menjadi Perbup baru RDTR wilayah perencanaan Balaraja, dengan Perbup No 75 Tahun 2021. Statusnya, sedang melakukan pengintegrasian dengan OSS” katanya.
Haerudin juga mengatakan, RDTR ini tidak selalu per kecamatan, tapi wilayah perencanaan (WP) diatur dengan BA kesepakatan berbentuk Deliniasi (polygon) bisa saja per tiga kecamatan, atau per dua kecamatan. Seperti halnya, RDTR Cisauk-Pagedangan-Legok dan RDTR Kelapa Dua-Curug.
” Yaitu, per tiga kecamatan dan per dua kecamatan sekaligus, ” katanya.
Untuk RDTR Kosambi dan Teluknaga, tambahnya, pada waktu itu mendapatkan bantuan teknis anggarannya dari Kementerian ATR. “Nah itu sudah mendapatkan persetujuan substansi Kementerian ATR, nomornya PB01/647/200/II/2024,” katanya.
” Satu lagi, finalisasi Raperbup RDTR Kosambi-Teluknaga yang saat ini sedang dilakukan dengan bagian hukum. Jadi, kalau misalnya di tahun ini selesai, in sya Allah kita sudah mempunyai dua perantuan Bupati terkait dengan RDTR. Yaitu RDTR Balaraja dan RDRTR Kosambi-Teluknaga,” ujarnya.
Sementara untuk sisanya, dari 11 RDTR yaitu sebanyak 9 RDTR lagi masih dalam tahapan klinik. Arti dari tahapan klinik adalah, DTRB masih dalam proses mengajukan dokumen persubstansi ke Kementerian ATR. Adapun beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengeluarkan Perbup RDTR diantaranya.
Pertama, surat penetapan delineasi RDTR.
Kedua, kajian kebijakan rencangan peraturan kepala daerah.
Ketiga, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kabupaten/Kota, dan lampirannya.
Keempat, materi teknis yang terdiri atas buku rencana, fakta analisis, dan album peta.
Kelima, peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan direktur.
Keenam, tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh Bupati. Tujuh, berita acara kesepakatan batas kavling minimum.
Kedelapan, berita acara konsultasi publik 1.
Sembilan, berita acara konsultasi publik 2.
Sepuluh, rekomendasi peta dasar oleh BIG. Sebelas, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis atau surat permohonan validasi KLHS belum diterbitkan.
” Dari 10 RDTR yang belum memiliki Perbup hanya belum memenuhi persetujuan substansi dipoint 5, 6 dan 10. Yaitu, peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah diparaf oleh instansi terkait, lalu tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh Bupati, terakhir validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis atau surat permohonan validasi KHLS belum diterbitkan, ” katanya.
Menurut Haerudin, 10 RDTR itu tidak akan mungkin bisa selesai semua di tahun 2025 ini. Namun, dirinya berharap semua RDTR dapat segera diselesaikan dan diperbupkan. Dia juga mengatakan, dengan adanya evaluasi Perda RTRW kemungkinan besar nilai investasi di Kabupaten Tangerang akan semakin meningkat.
” Dari 10 RDTR tidak mungkin rampung di tahun 2025 ya rapi kami akan semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikannya sesegera mungkin. Adanya, evaluasi Perda RTRW ini juga tentunya dapat meningkatkan nilai investasi Kabupaten Tangerang” katanya. (jn).