Jumat, Juli 18, 2025
BerandaBantenTangerang SelatanWakil Wali Kota Pilar Ungkap Tangsel Bakal Bangun 10 Unit Sistem Pengendalian...

Wakil Wali Kota Pilar Ungkap Tangsel Bakal Bangun 10 Unit Sistem Pengendalian Banjir

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana akan membangun 10 unit bangunan sistem penahan air sebagai upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam banjir.

“Sekarang kita lagi mempersiapkan pembangunan 10 long storage atau penahan air, sementara penurapan kali juga akan tetap berjalan,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dari keterangan yang diterima Selasa (15/07/2025).

Ia mengatakan dalam tahapan pembangunan sistem pengendalian air ini terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dengan penertiban sertifikat tanah yang ada di bantaran sungai.

“Terkait penanganan banjir ini kita tidak bisa sendiri, harus ada koordinasi baik antardaerah seperti dengan Kota Tangerang dan pusat, dalam hal ini Kementerian,” katanya.

Menurut dia, musibah banjir yang terjadi di Kota Tangsel pada dasarnya diakibatkan adanya pendangkalan sungai bahkan terjadi penyempitan lebar sungai karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai.

Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan penataan dan perbaikan ulang terhadap aliran sungai-sungai yang melintas di wilayahnya tersebut.

Dikatakan Pilar, sejauh ini banyak warga yang mengklaim memiliki sertifikat di bantaran sungai, sehingga dalam langkah upaya melakukan perbaikan dan penertiban di bantaran sungai itu mengalami kendala.

“Kalau ada pemetaan dari Kementerian ATR/BPN, tentu diminta supaya sertifikat ini dikembalikan, bahwa itu adalah lahan-lahan negara, yang nanti kalau sudah dikembalikan, nah kami memiliki landasan hukum untuk bareng-bareng dengan provinsi dan kota lain melakukan penertiban,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota juga mengungkapkan bahwa terkait dengan keterlibatan pengembang yang menjadi penyebab terjadinya banjir lantaran menggunakan lahan zona hijau, untuk saat ini pembangunan yang dilakukan pengembang harus mengikuti aturan.

“Kalau sekarang pembangunan itu harus mengikuti rencana tata ruang wilayah, misalkan ini zonanya ada kena zona hijau atau apa, nanti dihitung tuh, misalkan pengembang dalam membangun itu tidak boleh 60 persen atau 70 persen di lahan itu, aturannya setelah dihitung 50 persen atau 40 persen, sisanya zona hijau,” paparnya.

Akan tetapi, hingga saat ini berdasarkan penelitian pengembang hunian telah mengikuti aturan tersebut. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pemetaan.

“Kita tetap pemetaan ke pengembang terkait penggunaan lahannya, tentu kalau tidak ikuti aturan, kita melakukan pembongkaran dan itu bisa jadi sanksi pidana,” kata dia. (*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru