JAKARTA – Pemerintah bersiap melakukan langkah tegas. Sebanyak 200 penunggak pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun akan dipaksa melunasi utangnya dalam sepekan ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, para pengemplang pajak itu tak lagi bisa menghindar karena kasusnya sudah inkrah. “Kalau saya bilang kemarin itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang penunggaknya ada 200, dan itu sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegas Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, setelah 200 penunggak pajak besar ini ditindak, pemerintah berencana melakukan penyisiran lagi pada 2026. “Itu yang sudah inkrah, sudah punya utang pajak. Nanti 2026 kita sisir lagi,” katanya.
Langkah tegas ini, menurut Purbaya, merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. “Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu,” ujarnya.
Untuk menjaga integritas aparat, Purbaya juga memastikan akan membuka kanal pengaduan khusus jika masih ada praktik pemerasan yang dilakukan oknum pegawai pajak. “Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025), Purbaya menegaskan pemerintah sudah memegang daftar nama 200 penunggak pajak tersebut. “Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, nilainya sekitar Rp50–60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” ungkapnya.