SETU – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan sikap tegas pemerintah daerah yang menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tak sekadar menolak, Benyamin bahkan menantang BRIN untuk membuktikan klaim kepemilikan aset jalan tersebut melalui jalur hukum. Ia memastikan Pemkot Tangsel akan berdiri tegak di belakang masyarakat yang menolak kebijakan sepihak itu.
“Begini, tolong ditulis, kalau pihak BRIN merasa memiliki aset di jalan ini, silakan buktikan di pengadilan. Kami siap hadapi di jalur hukum. Kami berada di belakang masyarakat, mendukung langkah Pemprov Banten untuk mempertahankan jalan ini,” tegas Benyamin di hadapan warga saat meninjau Posko Pengaduan Warga di Kecamatan Setu, Senin (13/10/2025).
Benyamin menilai penutupan jalan yang dilakukan BRIN tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, ruas jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemprov Jawa Barat, bukan milik BRIN.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Jalan Raya Serpong–Parung memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi bagi masyarakat. Jalan itu telah menjadi urat nadi penghubung antara Tangsel dan Parung selama puluhan tahun.
“Secara historis, jalan ini sudah ada sejak saya kecil. Waktu itu masyarakat sendiri yang memperbaiki jalan ini. Jadi, ini jelas milik publik, bukan milik lembaga tertentu,” ujarnya mengenang masa kecilnya di kawasan tersebut yang dulu masih berupa kebun karet.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel telah mengirim surat resmi kepada BRIN serta Gubernur Banten, Andra Soni, untuk meminta klarifikasi sekaligus menegaskan sikap penolakan terhadap penutupan akses publik itu.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Banten sepakat menolak langkah BRIN dan akan mempertahankan status jalan tersebut sebagai jalan provinsi.
“Saya sudah lapor langsung ke Pak Gubernur, dan beliau juga menolak penutupan ini. Prinsipnya, jalan publik tidak boleh ditutup sepihak,” kata Benyamin.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Benyamin turut menandatangani komitmen bersama warga di lokasi, sebagai simbol kesatuan sikap antara pemerintah dan masyarakat dalam mempertahankan hak akses publik.