Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaBantenSerangASN Kota Serang Kena Tegur, 44 Kendaraan Kedapatan Nunggak Pajak

ASN Kota Serang Kena Tegur, 44 Kendaraan Kedapatan Nunggak Pajak

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menemukan sebanyak 44 kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Temuan itu terungkap dalam aksi tertib pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kota Serang, Selasa (28/10/2025).

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan sistem data terintegrasi antara Samsat dan Bapenda.
“Data ini kami ambil dari sistem terintegrasi antara Samsat dan Bapenda, bukan berdasarkan jabatan atau eselon,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan langsung menempelkan stiker pengingat di kendaraan yang menunggak agar pemiliknya segera melakukan pembayaran.

Hari menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kota Serang telah mencapai 80 persen dari target Rp104 miliar, atau sekitar Rp80 miliar.

“Dengan adanya aksi tertib pajak ini, kami optimis target akan tercapai sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, tren kepatuhan pajak di Kota Serang menunjukkan arah positif, dengan peningkatan sekitar 20 hingga 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hari menegaskan, pemeriksaan kepatuhan pajak akan dilakukan secara rutin, tidak hanya menyasar ASN tetapi juga masyarakat umum melalui operasi bersama Samsat dan Kepolisian.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menekankan pentingnya ASN menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.
“ASN harus jadi garda terdepan dalam tertib pajak. Jangan sampai masyarakat disuruh taat, sementara pegawainya sendiri menunggak pajak,” ujarnya.

Budi menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Mobil dinas atau pribadi, sama saja punya kewajiban pajak. Kalau pajak tertib, pembangunan pun lancar,” pungkasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru