Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaBantenTangerangPemutihan BPJS Kesehatan Dimulai November, Pemkab Tangerang: Meringankan Beban Warga

Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai November, Pemkab Tangerang: Meringankan Beban Warga

KAB. TANGERANG – Rencana Pemerintah Pusat meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada November 2025 mendatang disambut antusias Pemerintah Kabupaten Tangerang. Program ini dinilai dapat meringankan beban warga yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, mengatakan langkah tersebut akan berdampak positif bagi pelayanan kesehatan, terutama di fasilitas milik pemerintah daerah seperti puskesmas dan rumah sakit.

“Program ini tentu akan sangat membantu masyarakat dan tenaga kesehatan dalam proses pelayanan. Namun ke depan perlu ada solusi jangka panjang agar masalah tunggakan tidak terulang,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Hendra juga mendorong agar ke depan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terintegrasi penuh dengan data kependudukan, sehingga setiap warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Jadi tidak ada lagi alasan tidak terdaftar,” tambahnya.

Meski belum memiliki data pasti soal jumlah penunggak iuran di wilayahnya—karena menjadi kewenangan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa—Hendra memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang siap melayani masyarakat tanpa diskriminasi.

“Untuk kesiapan, semuanya sudah siap. Karena dari awal prinsip kami adalah melayani masyarakat, baik yang punya BPJS ataupun tidak,” tegasnya.

Namun di sisi lain, sejumlah pakar mengingatkan agar kebijakan pemutihan ini tidak menjadi preseden buruk. Pakar Kesehatan Masyarakat, dr. Ngabila Salama, menilai kebijakan tersebut harus diterapkan secara selektif agar tidak menimbulkan efek moral hazard.

“Saya kurang setuju jika pemerintah menanggung seluruh tunggakan peserta yang menunggak. Ini bisa menimbulkan paradigma bahwa kalau menunggak pun nanti akan diputihkan lagi,” jelasnya.

Ngabila menyarankan agar pemerintah melakukan verifikasi ketat terhadap peserta yang benar-benar layak mendapatkan manfaat pemutihan, dengan membuat kriteria dan surat pernyataan ketidaksanggupan dari peserta.

“Lebih baik diverifikasi secara ketat. Jika ada peserta mandiri yang memang tidak mampu, bisa difasilitasi untuk pindah ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar preminya dibayarkan lewat APBN atau APBD,” ucapnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru