TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menggenjot penataan TPA Cipeucang lewat rangkaian langkah teknis yang kini mulai menunjukkan hasil. Fokus utamanya ialah menahan risiko longsor, mencegah limpasan sampah ke anak Kali Cirompang, dan menyiapkan sistem pengolahan yang lebih modern agar Cipeucang tidak kembali ke kondisi darurat seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Bani Khosyatulloh menjelaskan bahwa penataan intensif saat ini berlangsung di landfill 3. Pola terasering sedang dibangun untuk menahan pergerakan sampah saat hujan turun. Selama ini, bahkan hujan ringan sekalipun sudah cukup untuk membuat material sampah melorot ke anak Kali Cirompang dan berdampak langsung ke warga di sepanjang alirannya.
“Awalnya ketinggian sampah sekitar 7 meter, sekarang tinggal 3–4 meter setelah dilakukan terasering. Sistem ini untuk menghambat longsoran dan memastikan aliran anak kali tetap lancar,” ujar Bani, Jum’at (12/12/2025).
Selain penataan, Pemkot juga menyiapkan struktur pengolahan jangka menengah. Pada 2025, lahan seluas 4.000 meter dibebaskan untuk pembangunan Material Recovery Facility (MRF), fasilitas pemilahan sampah yang ditargetkan mulai dibangun pada triwulan pertama 2026.
Bani menjelaskan bahwa sistem pengolahan di MRF nantinya bekerja dengan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sebelum masuk ke TPA, sehingga hanya residu benar-benar akhir saja yang ditimbun. Sampah organik akan diproses terlebih dahulu, mulai dari pencacahan hingga pengomposan, dan hanya sisa yang tidak bisa diolah yang akan masuk ke landfill 4. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kaca, dan logam akan dipilah untuk kemudian masuk ke proses daur ulang sehingga volumenya tidak lagi membebani TPA.
Setelah itu, bagian yang tersisa dan tidak memiliki nilai guna atau tidak dapat diolah lebih lanjut baru dikategorikan sebagai residu, dan inilah satu-satunya jenis sampah yang boleh ditimbun. Dengan cara ini, beban TPA berkurang signifikan dan siklus sampah menjadi jauh lebih efisien serta ramah lingkungan.
”Nantinya, MRF akan menjadi gerbang penyaringan sebelum sampah memasuki TPA. Sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan lagi, sehingga sampah harus dipilah lebih dulu” jelasnya.
Dengan sistem ini, Pemkot memastikan penataan Cipeucang bukan sekadar merapikan, tetapi memulihkan sekaligus mengunci agar sampah tidak kembali menumpuk tanpa kendali.
Di saat bersamaan, langkah ini juga diselaraskan dengan persiapan menuju Program Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang kini mengikuti regulasi terbaru, yaitu Perpres 109/2025.
Selain itu, Bani juga menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat untuk terlibat sejak tahap paling awal pengelolaan sampah. “Pengelolaan ini tidak bisa hanya mengandalkan TPA. Mulai dari hulu dari rumah masing-masing sampah harus dipilah. Kalau hulu sudah rapi, proses di tengah dan hilir jauh lebih ringan dan TPA Cipeucang tidak akan kembali terbebani,” ujarnya.
Menurutnya, kebiasaan memilah sampah menjadi kunci agar seluruh upaya pemerintah mulai dari terasering, capping landfill, hingga MRF bekerja optimal dan benar-benar menekan pencemaran yang selama ini mengganggu warga sekitar.
Penataan Cipeucang kini berada pada fase pemulihan fungsi sambil menunggu PSEL sebagai solusi jangka panjang. Pemkot berharap kolaborasi pemerintah dan masyarakat dapat memastikan Cipeucang akhirnya memasuki babak baru yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan. (Adv_DLH)





