TANGSEL — Sekitar 1.800 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kini berada dalam kondisi tidak pasti. Sebagian telah dirumahkan, sementara pemerintah daerah masih mencari solusi hukum atas status dan keberlanjutan kerja mereka.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebut ribuan honorer tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan merupakan tenaga yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik tahap pertama, kedua, maupun paruh waktu.
Benyamin menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan sejumlah faktor, mulai dari batas usia, kondisi kesehatan saat tes, hingga kelengkapan administrasi dan ijazah yang tidak memenuhi persyaratan. “Jumlahnya sekitar 1.800 orang,” ujar Benyamin di Serpong Utara, Rabu (04/02/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Tangsel tidak tinggal diam dan tengah merumuskan solusi dengan landasan hukum yang kuat. Pemerintah saat ini masih mencari payung hukum agar status para honorer dapat ditentukan, termasuk mekanisme pembiayaan gaji yang sesuai aturan. “APBD harus dikeluarkan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas,” tegasnya.
Kondisi ini mulai berdampak pada kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Benyamin mencontohkan, terdapat 84 tenaga kesehatan di Serpong Utara yang tidak lolos PPPK. Jika seluruhnya diberhentikan, pelayanan medis di Rumah Sakit Serpong Utara berpotensi terganggu, bahkan dapat memperlambat penanganan pasien.
“Kalau kami bersikap kaku, pelayanan bisa lumpuh. Padahal masyarakat tetap membutuhkan layanan kesehatan,” ungkap Benyamin. Saat ini, sebagian tenaga tersebut masih dirumahkan sambil menunggu keputusan final dari pemerintah daerah.
Berkaitan dengan gaji Januari yang belum dapat dibayarkan, Benyamin meminta para honorer memahami situasi ini. Ia memastikan pemerintah tetap memperjuangkan solusi terbaik, mengingat peran mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik.
Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2026, status tenaga honorer resmi dihapus dalam sistem birokrasi nasional. Pemerintah daerah dilarang mengalokasikan APBD untuk menggaji honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang juga melarang perekrutan tenaga non-ASN baru. (jn)





