BerandaJakartaHakim Perintahkan Menag Cabut KMA 1543/2025, Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Yayasan Dibatalkan

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA 1543/2025, Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Yayasan Dibatalkan

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Yayasan Ketilang Insan Mandiri terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan ke Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (16/7/2026), majelis hakim menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama untuk mencabutnya.

Putusan perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT itu sekaligus menjadi angin segar bagi Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna, yang turut terdampak oleh kebijakan integrasi pengelolaan sekolah tersebut. Ketiga yayasan sejak awal menilai kebijakan itu berpotensi menggeser kewenangan badan hukum privat dalam mengelola lembaga pendidikan yang mereka dirikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengambil alih pengelolaan satuan pendidikan swasta yang berada di bawah badan hukum yayasan melalui keputusan administratif. Karena itu, KMA Nomor 1543 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan prinsip kewenangan dalam administrasi pemerintahan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa Hukum Yayasan Ketilang Insan Mandiri, Muhammad Ali Fernandez, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan PTUN memberikan kepastian hukum bahwa pengelolaan sekolah yang didirikan oleh yayasan tetap berada dalam ruang lingkup kewenangan badan hukum privat dan tidak dapat dialihkan melalui kebijakan administratif yang melampaui kewenangan pemerintah.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kewenangan pengelolaan lembaga pendidikan yang didirikan yayasan tidak dapat diambil alih melalui keputusan administratif yang melampaui kewenangan. Kami berharap pemerintah menghormati dan segera melaksanakan amar putusan pengadilan,” ujar Ali.

Ali menegaskan, pencabutan KMA menjadi langkah penting agar seluruh kebijakan turunan yang selama ini berpedoman pada keputusan tersebut tidak lagi diberlakukan. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan sekolah, aset, hingga administrasi harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah KMA dicabut, seluruh tindakan yang bersandar pada keputusan itu harus dihentikan. Proses pengelolaan sekolah, aset, dan administrasi harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, pelaksanaan KMA tersebut sebenarnya telah ditangguhkan. Hal itu mengacu pada putusan sela PTUN yang sebelumnya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, sehingga kebijakan integrasi tidak dapat dijalankan hingga adanya putusan berkekuatan hukum.

Sengketa ini bermula setelah Menteri Agama menerbitkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan sejumlah sekolah milik yayasan ke dalam pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan tersebut menuai penolakan karena dinilai mencampuri kewenangan badan hukum yayasan dalam mengelola lembaga pendidikan swasta yang telah berdiri secara sah.

Perselisihan bahkan sempat memanas pada 4 Juni 2026 ketika rombongan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Insiden saling dorong di pintu gerbang sempat terjadi sebelum aparat kepolisian bersama TNI turun tangan mengamankan situasi agar konflik tidak meluas.

Putusan PTUN Jakarta kini menjadi babak baru dalam polemik tersebut. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama terkait langkah yang akan diambil pascaputusan tersebut. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru