TANGSEL – Upaya menjaga kualitas udara di tengah padatnya mobilitas kendaraan kembali dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menggelar uji emisi kendaraan selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026, dengan target pemeriksaan mencapai 1.500 kendaraan.
Program tersebut tidak hanya menyasar kendaraan milik warga Tangsel. Kendaraan dari luar daerah yang melintas di wilayah Tangerang Selatan juga dipersilakan mengikuti pemeriksaan. Kebijakan ini membuat kegiatan uji emisi tidak sekadar menjadi layanan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi kepada pengguna kendaraan yang beraktivitas di kawasan perkotaan.
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi emisi gas buang sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Manfaatnya antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kesadaran kesehatan kendaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Bani dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Selama pelaksanaan, DLH membagi target berdasarkan jenis bahan bakar. Kendaraan berbahan bakar solar ditargetkan sebanyak 100 unit setiap hari, sedangkan kendaraan bensin mencapai 400 unit per hari. Dengan target tersebut, total kendaraan yang diharapkan menjalani pemeriksaan selama tiga hari mencapai 1.500 unit.
Lokasi pemeriksaan juga ditempatkan di sejumlah ruas dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi. Hari pertama berlangsung di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya depan Ruko Malibu. Pada Rabu (2/9), layanan berpindah ke Jalan H. R. Rasuna Said, Pondok Jaya, depan RS Bina Medika Bintaro. Sementara hari terakhir digelar di Jalan Boulevard Alam Sutra, depan Sport Center.
Pemilihan lokasi di jalur-jalur tersebut memungkinkan pemeriksaan menjangkau pengguna kendaraan yang sedang beraktivitas maupun melintas di Tangsel. Bani menegaskan tidak ada pembatasan berdasarkan domisili pemilik kendaraan.
“Tidak hanya warga Tangsel, siapa pun yang melintasi wilayah Tangerang Selatan dapat mengikuti uji emisi ini,” jelasnya.
Bagi pemilik kendaraan, pemeriksaan juga dapat menjadi cara untuk mengetahui apakah kondisi kendaraan masih memenuhi ambang emisi yang dipersyaratkan. Kendaraan yang dinyatakan lulus akan memperoleh tanda berupa stiker, sementara hasil pemeriksaan dapat diakses melalui aplikasi yang menyediakan informasi mengenai status uji emisi.
Program ini merupakan bagian dari agenda uji emisi yang dilaksanakan DLH Tangsel sebanyak tiga kali dalam setahun. Pemeriksaan berkala diharapkan mendorong pemilik kendaraan tidak menunggu sampai muncul persoalan pada mesin atau gas buang, melainkan mulai menjadikan uji emisi sebagai bagian dari perawatan kendaraan.
Di tengah pertumbuhan aktivitas dan mobilitas masyarakat perkotaan, pengendalian emisi kendaraan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk membantu menjaga kualitas udara. Karena itu, DLH Tangsel mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa kondisi kendaraan turut berpengaruh terhadap lingkungan. (red)





