BerandaBantenKota TangerangKM Virgo Terbalik, GMNI Desak Sistem Keselamatan Dibongkar

KM Virgo Terbalik, GMNI Desak Sistem Keselamatan Dibongkar

TANGERANG – Tragedi KM Virgo Transport 8 kembali menyoroti persoalan keselamatan pelayaran di Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai kecelakaan tersebut harus menjadi alarm untuk mengevaluasi seluruh sistem pengawasan kapal penumpang.

DPP GMNI menyampaikan belasungkawa kepada para korban meninggal dunia dan keluarga yang masih menanti kabar anggota keluarganya. Organisasi mahasiswa itu juga berharap proses pencarian terhadap korban yang masih hilang dapat segera membuahkan hasil.

Wakil Ketua Umum III DPP GMNI Abdur Rozak mengatakan persoalan keselamatan pelayaran tidak bisa hanya dilihat dari satu kejadian. Berdasarkan data Basarnas, sejak Januari hingga Agustus 2026 tercatat 601 kecelakaan kapal di Indonesia, dengan 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya masih dinyatakan hilang.

Dalam kasus KM Virgo Transport 8, kapal yang mengangkut 243 orang mengalami kecelakaan hingga terbalik di Laut Jawa saat melayani rute Surabaya-Banjarmasin pada Minggu (13/9). Sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, sedangkan 129 orang masih dalam pencarian.

Rozak menegaskan prioritas utama saat ini tetap pencarian dan penyelamatan korban. Namun, setelah proses tersebut selesai, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai tahapan keselamatan sebelum sebuah kapal diperbolehkan berlayar.

“Fokus utama saat ini adalah pencarian dan penyelamatan korban. Namun setelah itu, negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rozak.

Menurutnya, kondisi cuaca buruk memang dapat menjadi salah satu faktor dalam kecelakaan laut. Namun, kondisi tersebut seharusnya sudah menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Karena itu, kesiapan kapal, awak, prosedur menghadapi cuaca ekstrem hingga keputusan keberangkatan perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Cuaca buruk memang merupakan risiko yang dapat dipantau. Karena itu, yang harus dipastikan adalah apakah risiko tersebut telah diterjemahkan menjadi keputusan operasional yang tepat sebelum kapal berlayar,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada syahbandar sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan pemberian persetujuan keberangkatan. DPP GMNI menilai pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi harus memastikan kondisi teknis kapal, kesiapan awak, peralatan keselamatan serta informasi cuaca benar-benar telah diverifikasi.

Rozak mengatakan evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh mata rantai keselamatan, mulai dari operator, awak kapal, syahbandar, regulator, pelabuhan, informasi cuaca hingga sistem pencarian dan pertolongan. Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk mencari pihak yang disalahkan sebelum investigasi selesai, melainkan memastikan setiap celah keselamatan segera diperbaiki.

DPP GMNI pun meminta Kementerian Perhubungan melakukan audit nasional berbasis risiko terhadap kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, terutama armada tua dan berisiko tinggi. Pemerintah juga didorong membuka informasi mengenai usia kapal, hasil pemeriksaan kelaikan, catatan kekurangan keselamatan serta riwayat penghentian operasional.

Selain itu, GMNI meminta evaluasi terhadap proses penerbitan izin berlayar, pemeriksaan teknis dan operasional kapal, program peremajaan armada, serta mekanisme pelaksanaan rekomendasi keselamatan dari kecelakaan sebelumnya. Keputusan pelayaran ketika cuaca ekstrem juga dinilai perlu diperketat.

“Usia kapal tidak otomatis membuktikan kapal tidak laik laut. Namun semakin tua kapal, semakin besar tuntutan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan. Pertanyaannya bukan hanya apakah kapal masih boleh beroperasi, tetapi apakah kapal tersebut masih pantas mengangkut ratusan manusia,” ujar Rozak.

DPP GMNI menegaskan evaluasi terhadap Kementerian Perhubungan dan seluruh perangkat pengawas merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik. Mereka berharap tragedi KM Virgo Transport 8 tidak berhenti sebagai berita kecelakaan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keselamatan pelayaran nasional.

“Negara tidak boleh hanya hadir setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan harus diukur dari kemampuan mencegah korban, bukan sekadar menjelaskan tragedi setelahnya. Tragedi KM Virgo harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola keselamatan pelayaran nasional,” tutup Rozak. (bro)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru