Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img
BerandaBantenPandeglangAdu Mulut Warnai Penertiban PKL di Pandeglang, Pedagang Sebut Ada Setoran ke...

Adu Mulut Warnai Penertiban PKL di Pandeglang, Pedagang Sebut Ada Setoran ke Oknum

PANDEGLANG – Suasana di sekitar Alun-alun Pandeglang memanas saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (25/10/2025).

Aksi tersebut diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang yang merasa dizalimi karena dagangan mereka diangkut paksa. Para pedagang ditertibkan lantaran berjualan di zona terlarang, meski sebelumnya sudah beberapa kali diperingatkan.

Langkah ini, menurut Satpol PP, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Lingkungan (K3). Dari pantauan di lokasi, sejumlah gerobak dan barang dagangan diangkut ke mobil dinas Satpol PP untuk diamankan sebagai barang bukti.

Namun penertiban itu justru memunculkan luapan emosi dari para pedagang.
Salah satunya, Encep, yang mengaku sudah empat tahun berjualan di kawasan tersebut, tak kuasa menahan kekesalannya saat lapaknya diangkut.

“Razia ini aparat yang enggak berpihak sama rakyat, ya model gini nih. Enggak perlu ada Satpol PP, enggak ada gunanya,” kata Encep dengan nada kesal.

Lebih jauh, Encep menuding adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu agar para pedagang bisa tetap berjualan di zona larangan tersebut.

“Jualan di sini enggak gratis. Saya bayar parkir tiap hari, terus tiap Minggu juga selalu ada pungutan. Udah kayak makan obat, tiga kali sehari buat setor ke Satpol PP,” ucapnya sinis.

Menurut Encep, pungutan itu dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban, namun disebut-sebut hasilnya disetorkan ke oknum petugas.

“Mengatasnamakan paguyuban tapi katanya buat Satpol PP. Bayarnya bervariasi, kalau lagi ada acara bisa Rp10 ribu sekali minta, kalau hari biasa Rp5 ribu,” ungkapnya.

Ia juga menyebut nama pihak yang diduga menjadi koordinator lapangan.

“Ada pedagang di sini yang ngelola mainan, dia yang nagihin. Namanya Sarip, di bawah naungan si Wily,” terangnya.

Satpol PP Bantah dan Siap Bawa ke Pengadilan

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan ruang publik.

“Kawasan itu zona terlarang untuk berdagang karena menjadi area publik yang harus tertib dan bersih,” jelas Agus.

Agus menilai, berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera. Karena itu, pihaknya kini akan menempuh jalur hukum agar penegakan Perda bisa lebih tegas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan Polres untuk menegakkan perda secara yustisial. Kalau hanya non-yustisial, mereka cenderung balik lagi dan tidak jera,” katanya.

Agus menegaskan, pola penegakan hukum melalui pengadilan menjadi bentuk ketegasan Satpol PP Pandeglang.

“Nanti biar pengadilan yang menentukan sanksi, apakah denda atau hukuman lainnya,” tuturnya.

Gerobak dan dagangan yang disita akan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Sementara ini barang bukti kami amankan untuk keperluan pengadilan,” imbuhnya.

Terkait dugaan adanya pungli yang disampaikan oleh salah satu pedagang, Agus mempersilakan hal itu diungkap secara terbuka di meja hijau.

“Kalau memang benar ada pungutan, sampaikan saja di pengadilan supaya jelas siapa yang memungut, arahnya ke mana, dan untuk apa. Kalau memang ada unsur pidana, seperti pungli, akan kami teruskan ke penyidik kepolisian,” tegasnya.

Ia juga memastikan telah berulang kali memperingatkan anggotanya agar tidak melakukan praktik yang mencederai integritas Satpol PP.

“Kalau memang ada bukti dan nama yang disebut, silakan disampaikan agar kami tindaklanjuti. Lebih baik terbuka daripada fitnah,” pungkasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru