Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
BerandaBantenTangerang SelatanAkses Ditutup, Pengawasan Terhambat: Forkopimda Tangsel Bergerak Usai Kebakaran Gudang Kimia

Akses Ditutup, Pengawasan Terhambat: Forkopimda Tangsel Bergerak Usai Kebakaran Gudang Kimia

TANGSEL – Kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Setu, bukan hanya menimbulkan kerusakan material, tetapi juga memicu kekhawatiran serius terhadap pencemaran lingkungan dan ancaman bagi ekosistem perairan. Dampak awal diduga terlihat dari matinya ikan di sepanjang aliran Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane, yang disinyalir terkontaminasi residu bahan kimia berbahaya.

Insiden ini mengungkap potensi risiko laten dari aktivitas penyimpanan bahan kimia di wilayah perkotaan, terutama jika pengawasan izin dan standar lingkungan tidak berjalan optimal. Paparan pestisida dan zat beracun berisiko mencemari air, tanah, serta rantai makanan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesehatan warga dan keberlanjutan ekosistem.

Persoalan tersebut menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah Cilenggang, Serpong, Selasa (10/02/2026). Salah satu fokus rapat adalah menelusuri legalitas, kelayakan bangunan, serta kepatuhan lingkungan gudang pestisida yang terbakar.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengakui bahwa pemerintah selama ini mengalami kendala dalam mengakses kawasan pergudangan untuk melakukan inspeksi izin dan sertifikasi bangunan, termasuk pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah diwajibkan dalam peraturan daerah.

“Ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi karena sudah ada Perda. Tapi untuk masuk ke kawasan pergudangan ini kami kesulitan, tidak diberi akses,” ujar Benyamin.

Keterbatasan akses tersebut dinilai menghambat upaya pemerintah memastikan keamanan bangunan, instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, hingga potensi risiko pencemaran lingkungan. Kondisi ini membuat proses pengawasan terhadap fasilitas berisiko tinggi menjadi tidak optimal.

“Sulit untuk memeriksa dokumen, jaringan listrik, serta aspek keselamatan lainnya karena akses masuk dibatasi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Forkopimda sepakat membentuk operasi gabungan lintas instansi, melibatkan Polres, Kejaksaan Negeri, dan TNI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan fungsi bangunan pergudangan, termasuk standar keselamatan, alat pemadam kebakaran, pendingin ruangan, dan jaringan listrik. Pemeriksaan ini idealnya dilakukan dua kali dalam setahun.

Selain aspek keselamatan fisik, Benyamin juga memerintahkan dinas teknis untuk mendata seluruh industri yang menyimpan atau mengolah bahan kimia, pestisida, dan cairan berisiko tinggi, termasuk lokasi, jenis bahan, serta volume yang disimpan. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan lingkungan dan mencegah pencemaran serupa terulang.

“Industri yang mengelola bahan kimia harus didata dan diawasi lebih ketat. Kita perlu tahu di mana saja lokasinya dan berapa volumenya,” tegasnya.

Lebih jauh, pemerintah akan menelusuri kepemilikan serta kepatuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Benyamin menegaskan bahwa pelanggaran AMDAL, terutama yang berdampak pada lingkungan dan sumber air, akan menjadi fokus penindakan serius.

Peristiwa ini menjadi alarm lingkungan bagi Tangerang Selatan, menegaskan pentingnya transparansi perizinan, keterbukaan akses inspeksi, pengawasan ketat industri kimia, serta perlindungan sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat. (jn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru