KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi respons atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus langkah konkret mendorong efisiensi anggaran dan energi di lingkungan pemerintahan.
Penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik. Skema ini dirancang agar aktivitas birokrasi tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan langsung.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian daerah terhadap arah kebijakan nasional. “Langkah ini untuk menyelaraskan kebijakan pusat sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran daerah,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Hal yang sama juga berlaku bagi unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti kecamatan, kelurahan, kesehatan, kebersihan, pendidikan, hingga layanan kependudukan dan perizinan.
“Unit pelayanan langsung tetap WFO. Sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan pelayanan tidak menurun,” tegas Jatmiko.
Selain aspek fleksibilitas kerja, Pemkot Tangerang juga menargetkan efisiensi biaya operasional. Penghematan akan dihitung secara berkala setiap bulan, mencakup penggunaan listrik, bahan bakar, air, hingga biaya komunikasi perkantoran sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih hemat dan produktif.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Di sisi lain, pemerintah kota juga berencana memperluas pelaksanaan car free day baik dari sisi ruas jalan, durasi, maupun frekuensi, sebagai upaya tambahan menekan konsumsi energi dan polusi udara.
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap dituntut disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas berbasis teknologi. “Kami berharap seluruh pegawai memahami bahwa ini bagian dari peningkatan kinerja dan efisiensi, bukan sekadar perubahan tempat kerja,” tutup Jatmiko. (red)





