TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan akan memperketat penegakan hukum terhadap pengusaha, pengembang, dan pelaku industri yang terbukti membuang sampah sembarangan atau tidak mengelolanya sesuai aturan. Sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pidana, akan diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Ya, akan dikenakan tindakan. Baik dalam pencabutan izin maupun sanksi pidana, karena di Perdanya sudah diatur,” tegas Benyamin Davnie saat kerja bakti bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di wilayah Tangerang Selatan, Rabu (04/02/2026).
Menurut Benyamin, penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga akan menyasar masyarakat umum jika masih ditemukan pelanggaran terkait pembuangan dan pengelolaan sampah, meskipun persoalan fasilitas pembuangan akhir telah ditangani. Pemerintah daerah akan melakukan penertiban, penindakan, serta pemberian sanksi secara konsisten.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga menjalankan langkah konkret untuk mengatasi krisis sampah, salah satunya melalui program pembuatan 20 ribu lubang biopori di rumah warga dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Program ini difokuskan pada penanganan sampah rumah tangga, yang menyumbang sekitar 65 persen dari total timbunan sampah di Tangerang Selatan.
“Biopori bisa membantu menyelesaikan persoalan sampah dapur di tingkat rumah tangga,” ujar Benyamin.
Selain itu, penguatan bank sampah dan TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) kembali digencarkan untuk mengelola sampah anorganik dan daur ulang secara lebih efektif di lingkungan warga.
Benyamin menegaskan bahwa penanganan sampah harus berjalan seiring antara penegakan hukum dan partisipasi publik. Ia optimistis, dengan dukungan masyarakat, TNI/Polri, pelaku industri, dan pengembang, Tangerang Selatan dapat mewujudkan kota yang ASRI — Aman, Sehat, Resik, dan Indah, sejalan dengan arahan Presiden RI.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal ketertiban dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(jn)





