SERANG – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota mempercepat perluasan perlindungan sosial bagi 3,3 juta pekerja sektor informal dan rentan yang hingga kini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan.
“Dari enam juta pekerja di Provinsi Banten, baru 2,7 juta pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya belum. Maka itu kita sedang percepat memberikan perlindungan sosial ini,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda, Senin (22/12/2025).
Eko menyebut pekerja sektor informal menjadi target utama peningkatan kepesertaan di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan sosial memiliki peran krusial sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang bekerja tanpa kepastian penghasilan dan risiko kerja tinggi.
Upaya percepatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk memberikan perlindungan sosial kepada 3,3 juta pekerja informal.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah rampung dibahas DPRD Banten dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ketika Perda ini sudah disahkan, maka pembiayaan iuran masyarakat melalui APBD. Ketika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka mendapatkan santunan,” ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerahnya.
Pemprov Banten, kata dia, telah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.600 nelayan dan 946 pengemudi ojek daring, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mereplikasi program serupa.
Ia menilai perlindungan bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, pedagang kecil, pekerja harian hingga pengemudi ojek daring menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai 50 persen dalam waktu dekat. Ini merupakan bagian dari peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menuju target 65 persen pada tahun 2030,” ujar dia.
Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menyampaikan Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang dibiayai APBD Pemprov telah selesai dibahas dan siap disahkan menjadi Perda.
“Kita targetkan cepat disahkan menjadi Perda dan diberlakukan pada tahun 2026 setelah ditetapkan dalam rencana pembangunan dan belanja daerah (RPBD),” kata Budi.
Ia menjelaskan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok rentan.
Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah Provinsi Banten memiliki landasan hukum kuat untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun informal yang selama ini belum memiliki jaring pengaman sosial.
Selain itu, Perda juga menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBD untuk perlindungan sosial pekerja informal, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Perda ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Banten untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat,” katanya.





