Sabtu, Agustus 16, 2025
spot_img
BerandaBantenBuang Limbah B3 Sembarang, DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Nakal di Uwung...

Buang Limbah B3 Sembarang, DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Nakal di Uwung Jaya

KOTA TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang segel tempat pembuangan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Hal tersebut dilakukan setelah DLH menerima laporan dari masyarakat adanya pembuangan sampah B3 secara sembarangan.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, setelah mendapat laporan  pihaknya langsung menerjunkan tim verifikasi lapangan ke lokasi.

Adapun lokasi tepatnya berada di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Saat itu juga, lanjutnya, DLH melakukan pemanggilan kepada penanggung jawab perusahaan untuk di klarifikasi.

Rencananya, kata Wawan, pemanggilan tatap muka akan dilakukan pada Jumat (17/01/2025) besok.

“Tahap awal ini, DLH Kota Tangerang sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan.

Wawan juga menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan nakal ini melakukan usahanya dengan mentransporter limbah B3. Kegiatannya sudah berjalan empat bulan dengan sewa lahan selama satu tahun,” jelasnya.

Saat verifikasi oleh tim lapangan, sambungnya, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup serbuk kayu.

Untuk itu, tambahnya, perusahaan tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Wawan memaparkan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Che)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru