CILEGON – Meski belum pernah tercatat adanya kasus keracunan makanan di Kota Cilegon, pemerintah daerah bersama Polres Cilegon memilih untuk tidak lengah. Standar higienitas dan keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diperketat lewat sistem pengawasan berlapis.
Komitmen itu diikat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengoptimalan SPPG Merak yang berlangsung di Mapolres Cilegon, Jumat (26/9/2025).
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan bahwa setiap detail pengolahan makanan akan diawasi secara ketat.
“Sistem ini melibatkan pengawasan dari Dinkes, Dokkes Polda, hingga ahli gizi di setiap SPPG. Semua harus dicek, mulai dari peralatan, higienitas, hingga bahan pokok harus steril sebelum didistribusikan,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh kini ditetapkan sebagai prosedur wajib untuk menjamin makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi.
Senada, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan.
“Makanannya harus lebih steril. Sejauh ini belum ada kasus keracunan, dan kami terus melakukan pengawasan,” ujarnya.
Robinsar mengaku telah menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, camat, hingga lurah untuk aktif memonitor dapur umum di wilayah masing-masing. Tujuannya sederhana namun vital: menjaga kualitas pangan agar tetap layak dan aman bagi masyarakat.