Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNasionalCelah Hukum Ditutup, MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil

Celah Hukum Ditutup, MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan ini menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Ketegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Putusan tersebut merupakan jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menilai, frasa tersebut menjadi “celah hukum” yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan alasan mendapat penugasan dari Kapolri. Akibatnya, batas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil menjadi kabur.

Celah Hukum yang Lama Dimanfaatkan

Dalam berkas permohonannya, para pemohon mencontohkan beberapa kasus, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut mereka, praktik semacam itu menunjukkan bagaimana frasa “penugasan dari Kapolri” digunakan untuk mempertahankan status polisi aktif dalam jabatan sipil.

MK pun sependapat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Rumusan demikian sudah expressis verbis (jelas), tidak memerlukan tafsir lain,”
tegas Ridwan.

MK: Penjelasan Tak Boleh Tambah Norma Baru

Ridwan menambahkan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mengandung norma baru.

Dalam konteks itu, bagian penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan tafsir baru dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Frasa tersebut bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan di luar kepolisian, serta berdampak pada karier ASN,”
ujar Ridwan.

Dengan demikian, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Dampak Putusan: Akhiri “Jalan Pintas” Polisi ke Jabatan Sipil

Putusan ini menjadi penegasan penting dalam penataan ulang batas peran aparat kepolisian. Ke depan, setiap anggota Polri yang ingin menjabat di lembaga sipil, dari kementerian hingga lembaga negara independen, harus benar-benar melepas status keanggotaannya.

Dengan kata lain, tak ada lagi “dua kaki”: memakai seragam biru di institusi Polri sambil duduk di kursi birokrasi sipil.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru