LEBAK – Sepanjang 2025, Pemkab Lebak kembali mencatat kasus indisipliner di kalangan aparatur. Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi berbagai sanksi, mulai tingkat sedang hingga berat.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa penjatuhan sanksi tersebut berlangsung sejak Januari hingga November 2025.
“Ya, dari Januari – November 2025 ini ada 5 orang ASN dijatuhi sanksi karena melakukan tindak indisipliner,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).
Dari jumlah tersebut, tiga ASN menerima sanksi kategori sedang, yakni satu ASN dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan dua ASN mendapat penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Sementara 2 orang sanksi berat berupa penurunan jabatan selama 1 tahun, pembebasan jabatan menjadi pelaksana,” jelasnya.
Iqbaludin merinci, dari lima ASN yang terjerat pelanggaran, satu di antaranya merupakan pejabat eselon IV, sementara lainnya adalah pegawai pelaksana dan jabatan fungsional.
Menurutnya, meski Pemkab Lebak terus melakukan pembinaan kepegawaian baik melalui OPD maupun BKPSDM, pelanggaran disiplin ASN tetap muncul setiap tahun—mulai kategori ringan, sedang, hingga berat. Namun untuk tahun ini, belum ada sanksi yang sampai pada pemberhentian.
“Tahun ini tidak sampai ada yang disanksi hukuman pemberhentian,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh bentuk pelanggaran dan sanksi bagi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.





