TANGERANG – Aksi keji mengintai penumpang taksi online di tengah gelapnya dini hari. Seorang wanita berinisial NG (30) menjadi korban pemerkosaan setelah sopir taksi online yang ditumpanginya, FG (49), menjalankan modus licik di jalur Tol Kunciran–Cengkareng pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku tak sampai 24 jam kemudian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan polisi mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Insiden bermula ketika NG memesan taksi online dari Kukusan, Kota Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sejak awal perjalanan, pelat nomor mobil pelaku sudah tak sesuai dengan yang tertera di aplikasi. Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Setelah berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, situasi berubah mencekam.
“Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban,” tutur Raden.
FG mengancam menggunakan benda yang diduga senjata api, lalu memperkosa korban di kursi penumpang. “Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian,” katanya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku tidak mengantarkan NG ke Bandara Soetta, tetapi justru menurunkannya di sebuah gang di kawasan Depok. Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku. FG akhirnya ditangkap pada Minggu (23/11) dini hari di sebuah kamar kontrakan di Cilodong, Depok.
“Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” tambah Raden.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan paket sabu pada dompet pelaku. Ia mengakui mengonsumsi narkotika tersebut sebelum melakukan aksinya, diperkuat hasil tes urine yang juga positif. Pelaku sempat berkelit bahwa pistol yang digunakan saat beraksi telah dibuang ke sungai. Namun polisi berhasil menemukannya.
“Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku,” ungkapnya.
Saat ini FG dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap detail tambahan terkait kasus ini.





