KOTA TANGSEL – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada pejabat negara terkait larangan wartawan dan organisasi pers meminta tunjangan hari raya (THR).
Melalui surat nomor : 183/DP/K/III2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun media,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Ninik mengatakan, sikap Dewan Pers dilandasi pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” jelasnya.
Ninik menegaskan, pemberian THR kepada wartawan menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi pihak-pihak, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” tegas Ninik. (sa)