TANGSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan inovasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perhubungan melalui pemanfaatan alat Uji Kendaraan Bermotor atau KIR.

Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya sedang melaksanakan proses kajian mengingat adanya potensi pendapatan asli daerah yang bisa ditingkatkan dari sektor perhubungan.

“Ya, saat ini kami tengah mengkaji adanya potensi PAD terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor ” katanya, Kamis (24/04/2025).

Ayep menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian secara bertahap, setelah kajiannya dilakukan rencananya akan diusulkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD agar dapat dijadikan bahan peninjauan perda retribusi dan pajak daerah.

“Target kami awal bulan mei kajian ini bisa rampung, kemudian hasilnya nanti akan kami usulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan retribusi” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Tangsel, Heris Cahyadi Kusuma mengatakan, bahwa dengan dihapusnya target pendapatan dari pengujian KIR kendaraan pada tahun 2024 bukan hanya berdampak terhadap institusinya, tapi kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan pun mengalami penurunan yang signifikan.

“Jumlah kendaraan yang yang melakukan uji KIR merosot drasis, padahal kita tahu uji KIR sangat penting untuk memastikan kelayakan kendaraan guna mendukung keselamatan di jalan raya” tegasnya.

Menurutnya, penurunan ini disebabkan karena tidak adanya sanksi keterlambatan pelaksanaan uji bagi masyarakat. Sehingga dipandang perlu untuk tetap mengusulkan agar retribusi layanan uji KIR tetap diadakan namun dengan mekanisme yang berbeda.

“Nantinya retribusi KIR kami usulkan dengan mekanisme sewa alat. harapan kami dapat disetujui agar ini menjadi PAD baru di sektor perhubungan,” pungkasnya. (MBS)