KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta agar perekrutan program Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengambil langkah tegas untuk mengangkat ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, BKPSDM memiliki peran penting dalam menyukseskan solusi yang telah dipaparkan oleh pemerintah daerah.
“Secara khusus saya berharap BKPSDM dapat memiliki data seluruh THL yang tidak lolos seleksi kemarin secara valid, artinya data kepegawaiannya harus diperkuat agar perencanaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Rusdi kepada awak media, Kamis (16/01/2025).
Berkaca dari kasus yang terjadi saat ini lemahnya pengolahan data pegawai pemerintahan dari BKPSDM, Rusdi menilai ini menjadi akar kegaduhan yang terjadi dalam perekrutan program PPPK.
Oleh karena itu, lanjutnya, BKPSDM Kota Tangerang diminta untuk mendata ulang seluruh honorer yang tidak lolos P3K tahun 2024 sesuai dengan latar belakang pendidikannya masing-masing.
Selain itu, sambungnya, BKPSDM juga diminta untuk aktif berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Tangerang dalam menentukan setiap formasi yang dibutuhkan.
“Saya minta kepada BKPSDM agar mendata ulang seluruh THL dan proaktif ke seluruh OPD agar mendapat data formasi yang dibutuhkan secara valid, karena dua hal itulah yang terpenting,” ungkapnya.
“Misalnya kemarin kuota PPPK dinas pendidikan dan dinas kesehatan yang paling banyak, sesuaikan jumlahnya dengan OPD yang lain agar kuota formasinya bisa digeser sehingga semua bisa terakomodir,” paparnya.
Menurut Rusdi, anggaran Pemkot Tangerang untuk mengakomodir seluruh honorer yang tidak lolos program PPPK dapat tercukupi untuk pengangkatan terbaru.
Sehingga upaya pemerintah daerah dapat mengangkat PPPK paruh waktu secara bertahap menjadi P3K penuh waktu dapat terlaksana dengan baik.
“Prinsipnya kami mengikuti eksekutif, terlebih secara penganggaran sudah kami minta untuk segera dialokasikan sesuai kapan nanti waktunya mereka dilantik,” ucapnya.
“Sehingga ketika diperkenankan, tinggal dilakukan pergeseran saja formasinya di OPD, jadi hanya menyesuaikan saja tidak perlu muncul permasalahan yang serupa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang akhirnya angkat suara perihal polemik perekrutan PPPK tahun 2024.
Pasalnya terdapat 1.791 peserta yang dinyatakan gagal lolos seleksi PPPK dari 3.455 orang yang berhasil melalui tahap administrasi.
Sementara formasi yang tersedia dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kota Tangerang jumlahnya mencapai 5.186.
Dalam mengantisipasi situasi yang sempat menimbulkan kegaduhan itu, Pemkot Tangerang mengumpulkan seluruh THL yang gagal diterima menjadi PPPK di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Adapun ribuan THL yang hadir secara langsung merupakan perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Tangerang.
Mereka datang dengan masih menggunakan seragamnya masing-masing, seperti Pemadam Kabakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Humas, hingga Kesbangpol.
Sejumlah THL diperkenankan untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan, besertaan dengan argumen yang mereka miliki masing-masing.
Adapun pertemuan dengan ribuan THL itu dilaksanakan guna membahas langkah pemerintah dalam menuntaskan permasalahan yang telah muncul dalam satu bulan terakhir.
Langkah yang diambil ialah menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi kejelasan status kepegawaian para tenaga honorer.
Dengan demikian Pemkot Tangerang memastikan seluruh tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu, sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
Guna memberikan jaminan kepada para THL yang akan menjadi PPPK penuh waktu, Pemkot Tangerang akan memberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu untuk sementara. (gb)