Ini Aturan Jam Kerja ASN Tangsel Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

KOTA TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur SIpil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Surat Edaran bernomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 tersebut mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, mengatakan dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas.

“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (03/03/2025).

Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Sementara bagi perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Selain itu, Pemkot Tangsel juga memutuskan meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya digelar pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1446 H. Jika ada perubahan atau kesalahan dalam surat edaran ini, Pemkot akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)