Ini Poin Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangsel

KOTA TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan DPRD Tangsel menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (03/03/2025) kemarin.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Seyekti, mengatakan, terdapat aturan yang ditambahkan dan aturan yang dihilangkan dalam perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk poin peraturan pajak daerah yang baru, ada perubahan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tadinya multi tarif menjadi single tarif,” kata Rahayu.

Lalu, lanjutnya, ada penambahan tarif PBB untuk produksi pangan dan peternakan sebesar 0,15 persen.

“Kemudian, bagi pengusaha yang membuka usahanya di bidang restoran di awal akan dikenakan pajak sebesar Rp 15 juta,” tambahnya.

Rahayu menambahkan, untuk poin objek retribusi daerah menghilangkan retribusi pemakaman.

“Untuk objek retribusi pelayanan kesehatan ada penambahan tarif tapi penghapusan layanan administrasi,” ujarnya.

Untuk retribusi pasar, katanya, dibagi atas pelataran los kering dan basah serta kios kering dan kios basah.

Untuk retribusi rekreasi, pariwisata, dan olahraga juga ditarik melalui retribusi pemanfaatan aset daerah.

Rahayu mengatakan, ada pula pemindahan pemakaian peralatan laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi.

“Jadi tadinya retribusi pemakaian kekayaan bergeser menjadi retribusi jasa usaha ke penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, khusus untuk lab lingkungan DLH ya,” jelasnya.

Ada pula pemindahan retribusi sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan menjadi retribusi jasa usaha atas hasil produksi usaha pemerintah daerah.

Khusus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di dalamnya ada penambahan untuk menetapkan tarif SHST (Standar Harga Satuan Tertinggi-red) tiap tahun melalui Peraturan Walikota (Perwal). (sa)