JAKARTA – Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2025), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dengan rambut terurai dan mengenakan dress bergaris, Lisa tiba sekitar pukul 14.27 WIB sambil menebar senyum kepada awak media.
“Siap, siap (untuk diperiksa),” ucap Lisa singkat.
Kehadiran Lisa kali ini bukan pemeriksaan biasa untuk pertama kalinya ia menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Ia datang ditemani tim kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, yang menegaskan pihaknya menghormati proses hukum.
“Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintain keterangan sebagai tersangka, mungkin nanti kita dengar,” kata Jhon.
“Karena kita menghargai semua proses yang ada di kepolisian, kita kooperatif, kita mengikuti sampai ke depan seperti apa,” sambungnya.
Lima Jam di Bareskrim: Antara Tekanan dan Endorse
Usai diperiksa selama lima jam, Lisa mengaku kasus ini membawa banyak perubahan dalam hidupnya termasuk efek yang tak terduga di dunia maya.
“Alhamdulillah makin haters-nya banyak, makin juga endorse-nya banyak,” ujar Lisa sambil tersenyum.
Soal nilai endorse yang ia dapat, Lisa enggan menjawab rinci.
“Nggak ada bermasalah, boleh ditanya dengan manajemen saya,” katanya.
Lisa memilih irit bicara ketika ditanya soal isi pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan.
Akar Kasus: Tudingan yang Berujung Tes DNA
Kasus ini bermula dari tudingan Lisa yang menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. RK yang merasa nama baiknya dicemarkan melapor ke Bareskrim Polri.
Tudingan itu pun dibantah keras oleh RK.
“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tegas RK melalui akun Instagramnya, Kamis (27/3).
Ia mengakui sempat bertemu dengan Lisa, namun hanya untuk membantu biaya kuliah.
“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” jelasnya.
Penyidik kemudian memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa.
“Pada 20 Agustus 2025 hari ini, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa Saudara RK dan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
Mediasi Deadlock, Kasus Berlanjut
Upaya mediasi antara kedua pihak sempat dilakukan, namun berakhir buntu.
“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” ujar Jhon Boy Nababan, pengacara Lisa.
Setelah gelar perkara pada Oktober lalu, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka. Pemeriksaannya sempat ditunda karena alasan kesehatan, sebelum akhirnya ia hadir di Bareskrim pada Sabtu (24/10).





