Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaHukrimKasus Ijazah Jokowi Memanas, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Pekan Depan

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Pekan Depan

CILEGON – Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar gelar perkara khusus menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.

Gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, dan akan melibatkan unsur pengawasan internal hingga eksternal kepolisian.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Budi, gelar perkara ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal Polda Metro Jaya, tetapi juga lembaga pengawas eksternal guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.

Permohonan gelar perkara khusus sebelumnya diajukan Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya advokasi hukum atas status tersangka yang disandang kliennya.

“Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Salah satunya adalah Roy Suryo.

Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. Para tersangka di klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Gelar perkara khusus yang akan digelar pekan depan ini dinilai menjadi momentum krusial dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik tersebut.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru