Keluarkan SE, Wakil Wali Kota Maryono: Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Ramadhan

KOTA TANGERANG – Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan, cafe, restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H.

Berdasarkan SE tersebut, tempat hiburan mulai tutup 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu, Karaoke, Sauna, SPA dan Massage serta dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban.

“Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017, Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk dapat menutup sementara kegiatan operasional usahanya pada hari-hari besar keagamaan.” Kata Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Selasa (25/02/2025).

Namun, untuk pemilik rumah makan/cafe/restoran dan sejenisnya boleh membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 Wib dan dapat melayani Sahur dimulai Pukul 02.00 WIB.

“Untuk penampilan live musik dan DJ tidak diperbolehkan.” imbuhnya.

Maryono menjelaskan, khusus untuk usaha rumah billiard, boleh beroperasi asal jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

“Pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB agar dapat berhenti beroperasi sementara untuk menghormati waktu berbuka puasa dan sholat tarawih,” jelasnya.

“Apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” pungkasnya. (che)