SERANG – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan, resmi menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan dilakukan pada Selasa (12/08/2025) di Aula Pendopo Gubernur Banten, Serang, yang dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama.
Komitmen ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan KPK dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Beberapa poin utama yang disepakati meliputi transparansi dalam pelaksanaan tugas, penguatan integritas kelembagaan, serta pengawasan yang ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” kata Sachrudin. Ia menambahkan, inovasi digitalisasi layanan publik dan reformasi sistem perizinan menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi korupsi di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal sebagai benteng utama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Oleh karena itu, Sachrudin mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. “Sinergi dan kerja sama yang solid akan memastikan upaya ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan komitmen ini, menegaskan tekad Pemkot Tangerang untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(ril)