Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaBekasiKPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya dalam Kasus Suap Proyek

KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya dalam Kasus Suap Proyek

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Selain Ade Kuswara dan ayahnya, KPK juga menetapkan satu pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025)

Asep mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya serta SRJ terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai pihak penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi suap.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ diketahui merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

Sebelumnya, KPK menangkap sepuluh orang dalam OTT di Kabupaten Bekasi. Pada 19 Desember 2025, KPK menyatakan tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru