LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan kawasan industri berskala besar untuk menumbuhkan pusat ekonomi baru sekaligus membuka ribuan lapangan pekerjaan bagi warga.
“Kami berharap kawasan industri itu dibanjiri investor yang menanamkan modalnya di daerah itu,” kata Analis Kebijakan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Robertus Erwin, di Lebak, Jumat (24/10/2025).
Robertus menjelaskan, lahan seluas 10.000 hektare telah disiapkan sebagai kawasan industri, yang pengaturannya diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perda tersebut menjadi tonggak penting, karena menjadikan Lebak bukan semata daerah konservasi, melainkan juga membuka ruang bagi pertumbuhan sektor industri.
“Penerbitan perda itu bertujuan untuk menarik investor agar dapat menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan kawasan industri ini akan menarik berbagai sektor, mulai dari pabrik manufaktur, suku cadang kendaraan, hingga produk makanan olahan berbasis hasil perikanan, perkebunan, dan pertanian yang ramah lingkungan.
“Kami menyediakan kawasan industri tersebar di 13 kecamatan yang lokasinya berada di lintasan jalan Tol Serang–Panimbang,” tambahnya.
Untuk mempermudah investor, Pemkab Lebak menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
“Kami meyakini proses perizinan melalui digitalisasi itu dapat memudahkan pelayanan untuk menarik investor,” ujar Robertus.
Ia optimistis, kehadiran investor akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menekan angka kemiskinan akibat terbatasnya lapangan pekerjaan.
“Kita mengapresiasi kebijakan Bupati Hasbi agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak untuk mengurangi kemiskinan, termasuk kemudahan perizinan investasi,” ucapnya.
Data DPMPTSP mencatat, penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 2.185 orang, sementara tenaga kerja asing hanya lima orang, tersebar di 246 perusahaan dan 914 proyek yang beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun nilai realisasi investasi triwulan II 2025 mencapai Rp273 miliar, terdiri atas PMA hampir Rp10 miliar dan PMDN Rp263 miliar, dengan target investasi tahun ini sebesar Rp1 triliun.
“Kami meyakini nilai target investasi Rp1 triliun bisa terealisasi,” tegas Robertus.





