JAKARTA – Pemerintah siap mengetatkan aturan kendaraan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Seiring prediksi lonjakan mobilitas masyarakat pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pemerintah menegaskan perlunya pengaturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan peningkatan pergerakan warga menuntut adanya penyesuaian, termasuk pembatasan operasional angkutan barang.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ujar Aan dalam keterangannya.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa angkutan Nataru. SKB dengan nomor: KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 tersebut ditandatangani jajaran Dirjen terkait serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Aan menjelaskan pembatasan menyasar:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Sementara itu, sejumlah angkutan barang tetap diizinkan melintas, seperti pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana, sepeda motor gratis, serta barang pokok.
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” terang Aan.
Untuk melintas, kendaraan wajib membawa surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan harus ditempel di kaca depan kiri.
Jadwal Pembatasan di Tol
Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol dilaksanakan pada:
- 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00
- 23 Desember 2025 – 28 Desember 2025, pukul 00.00–24.00
- Periode Tahun Baru: 2–4 Januari 2026, pukul 00.00–24.00
“Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” ujar Aan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan dan menekan risiko kecelakaan selama puncak mudik dan balik akhir tahun.





