Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img
BerandaBantenKota TangerangMudik Lebih Tenang, ASN Tangerang Dapat “Lampu Hijau” WFA Jelang dan Usai...

Mudik Lebih Tenang, ASN Tangerang Dapat “Lampu Hijau” WFA Jelang dan Usai Lebaran

KOTA TANGERANG – Menjelang arus mudik dan libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang memberikan kelonggaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi pegawai untuk merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Dalam aturan tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Lebaran.

“Pemkot Tangerang memberikan kesempatan bagi OPD untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai pada momen mudik dan Lebaran. Melalui surat edaran ini, sebagian ASN dapat menjalankan tugas secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari setelahnya,” ujar Jatmiko, dalam keterangannya, Kamis (05/03/2026).

Meski demikian, tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) agar layanan publik tetap berjalan optimal.

Beberapa instansi tersebut di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, hingga petugas teknis lapangan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Jatmiko menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh mengganggu kinerja maupun kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah. “Kami menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat target kinerja OPD. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap para ASN tetap produktif sekaligus memiliki kesempatan lebih luas untuk merayakan momen Lebaran bersama keluarga. Dengan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, diharapkan para pegawai dapat kembali bekerja dengan semangat baru setelah masa cuti bersama berakhir. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru