TANGERANG – Pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya resmi mengatur operasional rumah makan dan restoran selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan yang diterapkan berbeda antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing.
Di Kabupaten Tangerang, pembatasan jam operasional dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan, restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu jangan buka,” kata Maesyal, Rabu (18/02/2026).
Pemkab Tangerang akan melakukan pengawasan melalui Satpol PP. Pendekatannya lebih persuasif dengan teguran bagi pelaku usaha yang melanggar. Pemerintah berharap aturan ini menjaga kekhusyukan Ramadan sekaligus tetap memberi ruang usaha bagi pedagang menjelang waktu berbuka hingga sahur.
Di Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Adapun peraturannya, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.
“Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliar boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo, Rabu (18/02/26).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memilih pendekatan berbeda. Pemkot Tangsel tidak membatasi jam operasional, termasuk untuk usaha kuliner yang buka 24 jam. Namun, pelaku usaha diminta menghormati masyarakat yang berpuasa dengan menutup area makan menggunakan tirai atau penutup.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, menyebut kebijakan ini mengedepankan toleransi. “Kalau jam operasional tidak ada pembatasan, tapi kami minta saling menghormati saja,” ujarnya. Pengawasan tetap dilakukan melalui operasi gabungan Satpol PP dan instansi terkait.
Bagi pelaku usaha, aturan ini disikapi beragam. Rudi (41), pemilik warung makan di kawasan Tigaraksa, mengaku harus menyesuaikan pola operasional dan manajemen stok. “Memang omzet siang berkurang, tapi biasanya tergantikan saat menjelang buka puasa dan sahur. Yang penting aturannya jelas,” katanya.
Sementara itu, Siska (34), pengelola kafe 24 jam di Tangsel, menilai pendekatan imbauan lebih fleksibel. “Kami tetap buka seperti biasa, tapi area makan ditutup tirai. Mayoritas pelanggan juga paham dan menghormati,” ujarnya.
Di tengah perbedaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap Ramadan tetap berjalan kondusif tanpa mengganggu roda ekonomi. Keseimbangan antara penghormatan ibadah dan keberlangsungan usaha menjadi kunci agar suasana bulan suci tetap damai sekaligus produktif. (jn)





