JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan petugas badal jemaah haji asal Indonesia yang meninggal atau dinyatakan tidak mampu mengikuti wukuf. Biaya pelaksanaan badal haji ditanggung pemerintah.
“Terkait jemaah yang tidak mampu disafari wukufkan dan juga meninggal. Maka ada kewajiban pemerintah dari undang-undang dan juga Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 bahwa jemaah tersebut nanti akan dibadalkan jadi jemaah berhak dibadalkan terutama jemaah yang meninggal,” kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawas KBIHU, Zaenal Muttaqien, di Makkah, Kamis (15/05/2025).
Sebagai informasi, safari wukuf merupakan layanan bagi jemaah haji yang sakit saat pelaksanaan wukuf di Arafah. Jemaah tersebut akan melaksanakan wukuf di Arafah dari dalam ambulans alias tidak ikut di tenda wukuf.
Kembali soal badal haji, Zaenal mengatakan, ada 145 orang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang disiapkan untuk menjadi petugas badal. Mereka merupakan petugas yang sudah pernah berhaji.
Zaenal menyebut ada sejumlah kriteria jemaah yang berhak mendapat fasilitas badal dari pemerintah. Antara lain, jemaah yang meninggal di embarkasi, penerbangan ke Arab Saudi dan berada di Arab Saudi sebelum wukuf.
“Jemaah yang meninggal kriterianya meninggal di embarkasi, sudah masuk embarkasi, embarkasi antara, saat perjalan ke Arab Saudi, saat merka berada di Madinah Makkah sebelum pelaksanaan wukuf. Jemaah-jemaah seperti ini berhak dibadalkan oleh pemerintah,” ujarnya.
“Untuk hak petugas yang badalkan nanti ditanggung pemerintah. Seperti tahun sebelumnya kisaran 2.500 riyal (Sekitar Rp 11 juta),” ucapnya.
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) ada 15 orang jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Jumlah itu merupakan data sejak 2 Mei hingga hari ini. (red)