Sabtu, September 27, 2025
spot_img
BerandaBantenTangerangPemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD

Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD

Kab. Tangerang – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima usulan anggota dan pimpinan DPRD soal pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yang mengatur tunjangan perumahan DPRD.

Dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 43,5 juta, Rp 39,5 juta untum Wakil Ketua Dewan, serta Rp 35,4 juta untuk para anggota DPRD.

“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Soma menuturkan, pembatalan Perbup tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

Menurut dia, hal ini dilakukan, guna mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.

“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dan dipastikan sudah dibatalkan. Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat,”ujarnya.

Soma juga mengapresiasi mahasiswa di Kabupaten Tangerang, yang telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa melakukan aksi anarkis dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum.

Sehingga, semua aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang elegan, dan dialog antara Mahasiswa dengan DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terimakasih, kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru