Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
BerandaBantenKota TangerangPemkot Tangerang Resmikan 101 Pernikahan, Perkuat Hak Perempuan dan Anak

Pemkot Tangerang Resmikan 101 Pernikahan, Perkuat Hak Perempuan dan Anak

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026, yang digelar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-33 Kota Tangerang, sekaligus wujud nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan kota yang ramah, aman, dan melindungi hak perempuan serta anak.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi pondasi penting bagi kepastian hukum dan masa depan keluarga, terutama bagi istri dan anak.

“Pernikahan yang belum tercatat bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberi kepastian agar keluarga hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Sachrudin.

Selain pengesahan pernikahan, program ini juga memudahkan pasangan mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Kebahagiaan dirasakan para peserta, salah satunya Mamat dan Iah, pasangan yang telah sembilan tahun menikah dan memiliki seorang anak. Melalui sidang ini, mereka akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Semoga keluarga kami sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih kepada Pemkot Tangerang,” ungkap Mamat.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menjelaskan bahwa peserta yang perkaranya dikabulkan akan menerima buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil, sekaligus penguat ketahanan keluarga.

“Buku nikah ini penting untuk menjamin hak perempuan dan anak serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan data pelaksanaan sidang, 106 perkara diajukan, dengan 101 perkara dikabulkan dan 5 perkara dinyatakan batal karena ketidakhadiran atau kendala administratif. Pemkot Tangerang berharap program ini dapat terus memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh keluarga. (jn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru