
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (26/06/2025).
“Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak. Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang di uji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” kata Gubernur dalam keterangannya.
Perpanjangan program pemutihan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan.
“Saya harap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini, jangan menunggu hingga akhir masa program. Karena banyak juga warga yang masih mengumpulkan uang, bekerja sebagai pengemudi ojek, dan lainnya,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Sejak diluncurkan melalui Kepgub 170/2025, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Banten menurun dari 2,3 juta menjadi 1,7 juta.
“Masih ada 1,7 juta kendaraan bermotor di Banten yang menunggak pajak. Ini memerlukan kesadaran kolektif, karena pajak adalah komponen penting dalam pembangunan,” ucapnya.
Andra juga meminta seluruh kepala Samsat di wilayah Banten untuk melakukan inovasi dalam memberikan layanan cepat dan akurat, serta memastikan antrean panjang tidak menghambat masyarakat yang ingin membayar pajak.
“Setiap kepala Samsat saya minta lakukan terobosan. Saya akan evaluasi bukan hanya masyarakatnya, tapi juga para pejabat yang diberikan amanah melayani masyarakat,” katanya.
Gubernur Banten juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak yang taat, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten.
“In sya Allah akan ada program khusus untuk warga wajib pajak yang selalu tepat waktu,” pungkasnya. (Jn)