Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaNasionalPrabowo Beri Rehabilitasi Tiga Nama Kasus ASDP, DPR Ungkap Alasannya

Prabowo Beri Rehabilitasi Tiga Nama Kasus ASDP, DPR Ungkap Alasannya

JAKARTA – Babak baru mengemuka dalam polemik hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya tersangkut dalam perkara tersebut. Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers di Kantor Presiden bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Ia menegaskan, Presiden mengikuti secara saksama dinamika kasus ASDP yang sejak mencuat pada Juli 2024 banyak menyedot perhatian publik. DPR, kata Dasco, juga menerima beragam aspirasi masyarakat dan laporan dari berbagai kelompok yang menyoroti proses hukum perkara tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III melakukan kajian komprehensif atas perkembangan penyelidikan. Hasil kajian kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi terhadap proses hukum berjalan.

Perkara yang dimaksud tercatat sebagai perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tiga pihak terkait: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Kasus ini bermula dari kebijakan bisnis direksi PT ASDP pada periode 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Ira Puspadewi, manajemen menyepakati dan menjalankan proses tersebut.

Namun KPK menemukan indikasi ketidakwajaran dalam akuisisi yang dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian korporasi BUMN. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, yang menurut penyidik memperkaya pihak pemilik JN.

Meski persidangan mengungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah atas dasar kelalaian berat dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan rehabilitasi dari Presiden ini menjadi perkembangan signifikan dalam perjalanan panjang kasus tersebut membuka ruang evaluasi lebih luas atas proses penegakan hukum yang berlangsung.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru