Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaBantenKota TangerangProyek PSEL Dihentikan, Pemerintah Siapkan Skema Aglomerasi Sampah

Proyek PSEL Dihentikan, Pemerintah Siapkan Skema Aglomerasi Sampah

TANGERANG – Pemerintah pusat resmi menghentikan pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Langkah ini dilandasi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan dasar proyek sebelumnya.

Menurut keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, proyek PSEL yang direncanakan berjalan secara mandiri kini dianggap tidak berlaku lagi. Pengelolaan persampahan ke depan akan dilakukan dalam skema aglomerasi atau kerja sama regional di wilayah Tangerang Raya, dengan pusat pengolahan yang direncanakan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari pemerintah pusat untuk teknis pelaksanaan kebijakan baru. “Kami tetap berkoordinasi dengan mitra kerja kami,” ujarnya.

Meskipun proyek PSEL mandiri dibatalkan, Pemkot Tangerang menyatakan pengelolaan sampah di wilayahnya tetap berjalan melalui sejumlah strategi:

Memaksimalkan keberadaan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tujuh lokasi di Kota Tangerang.

Mengolah sampah anorganik menjadi RDF (“Refuse Derived Fuel”) dan memanfaatkan teknologi pengolahan lain di TPA Rawa Kucing.

Mengajak masyarakat aktif memilah sampah dari rumah: dari organik menjadi kompos, anorganik ke bank sampah.

Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie (Wali Kota) menyatakan siap mengikuti arahan pusat terkait penghentian proyek PSEL dan skema pengelolaan sampah secara aglomerasi.

Ia juga mengungkap bahwa Pemkot Tangsel sudah menjalin komunikasi dengan Pemkab Tangerang untuk kerja sama lintas daerah dalam pengelolaan sampah.

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pembangunan proyek terpusat di TPA Jatiwaringin akan dimulai pada Januari 2026, dan selama proses persiapan ini, daerah-daerah seperti Tangerang Raya harus menyiapkan langkah penanganan sementara atas timbunan sampah yang semakin meningkat. (jn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru