Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaBantenSerangRibuan Honorer Kota Serang Terkatung-katung, Pemkot Tunggu Keputusan PAN-RB

Ribuan Honorer Kota Serang Terkatung-katung, Pemkot Tunggu Keputusan PAN-RB

SERANG – Nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memasuki fase abu-abu jelang 2026. Di satu sisi, anggaran gaji telah disiapkan. Namun di sisi lain, kepastian pembayarannya masih menggantung, menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Ketidakpastian ini tak lepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.

Mulai tahun 2026, pemerintah pusat hanya mengakui tiga kategori pegawai, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Aturan ini secara otomatis menempatkan tenaga non-ASN baik yang masuk database maupun non-database—dalam posisi serba tak pasti.

Pemkot Serang pun memilih bersikap hati-hati. Kebijakan daerah tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum ada kejelasan regulasi dari pusat, meski kebutuhan di lapangan tetap berjalan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, menyebut pihaknya masih membahas skema penyelesaian bagi tenaga non-database atau Non-R yang jumlahnya mencapai 1.331 orang.

“Pemkot Serang sudah mengalokasikan anggaran untuk membayar honor tenaga non-ASN. Namun, kami masih menunggu keputusan dan arahan dari Kementerian PAN-RB,” ujar Hafiz dikutip Radar, Sabtu (13/12/2025).

Dari sisi keuangan daerah, langkah antisipatif juga dilakukan. Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, memastikan anggaran gaji bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi sebagai PPPK tetap disiapkan dalam perencanaan APBD 2026.

“Alokasinya masih ada. Namun, tentu pelaksanaannya nanti harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imam.

Ia menegaskan, saat ini Pemkot Serang baru berada pada tahap menyiapkan anggaran sebagai bentuk kesiapan menghadapi kebijakan pusat.

“Dari sisi anggaran, kami siapkan terlebih dahulu. Jangan sampai ketika kebijakan pusat sudah keluar dan disetujui, justru daerah tidak memiliki anggaran. Selama masih sesuai standar dan pola yang biasa dialokasikan, anggaran tetap kami pasang,” jelasnya.

Hingga kini, Pemkot Serang masih menanti kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait skema penyelesaian dan pembayaran honor tenaga non-ASN pada tahun 2026, sementara ribuan honorer menunggu kejelasan masa depan mereka.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru