KAB. TANGERANG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Akmal Hadi (44) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal segera dipecat setelah terseret kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Camat Legok M. Yusuf Fachroji mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti status kepegawaian Akmal.
“Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk bersurat,” kata Yusuf saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis (6/11/2025).
Menurut Yusuf, oknum ASN tersebut kini masih dalam tahap pengajuan penghentian status kepegawaian.
“Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas sesuai kapasitas kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum ditangkap polisi, Akmal sempat tidak masuk kerja selama lebih dari satu minggu. Pihak kecamatan bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bentuk klarifikasi.
“Kemungkinan, itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor,” tuturnya.
Yusuf menjelaskan, Akmal yang bertugas sebagai staf di Bidang Umum dan Kepegawaian Kecamatan Legok itu selama ini dikenal berperilaku normal di lingkungan kerja.
“Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu ketahui. Karena selama ini saya juga baru beberapa bulan di sini ya. Kalau saya melihat kerjanya normal,” ungkapnya.
Terlibat Jaringan Ganja dari Medan hingga Bali
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap keterlibatan Akmal dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, Akmal ditangkap bersama dua orang lainnya, LK (24) dan IT (42), di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat.
“Dia ditangkap bersama dua rekan lainnya yakni LK dan IT di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat,” ujar Indra.
Menurut Indra, jaringan ini mengedarkan ganja dari Medan, Banten, hingga Bali dengan modus pengiriman barang yang disembunyikan dalam kerangka sepeda motor Vespa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa yang berisi 35 paket besar ganja.
“IT juga mengaku sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi,” terang Indra.
Para tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.





