Jumat, April 10, 2026
spot_img
BerandaBantenTangerang SelatanTak Hanya Jalan dan Jembatan, Tangsel Siapkan Solusi Sampah hingga Digitalisasi Layanan

Tak Hanya Jalan dan Jembatan, Tangsel Siapkan Solusi Sampah hingga Digitalisasi Layanan

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menegaskan pembangunan infrastruktur sebagai fokus utama dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Namun di tengah penegasan tersebut, muncul pertanyaan lama: sejauh mana prioritas ini benar-benar menjawab persoalan mendasar warga?

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan komitmen tersebut saat membuka Musrenbang RKPD 2027 di Puspemkot Tangsel, Kamis (09/04/2026). Ia memastikan bahwa isu infrastruktur akan diperluas, mencakup pengelolaan sampah, kemacetan, hingga sistem drainase.

“Tahun 2027 kita masih fokus pada infrastruktur. Semua kami breakdown mulai dari sampah, transportasi, jalan, jembatan hingga drainase,” ujarnya.

Pernyataan itu mencerminkan kesinambungan arah pembangunan. Namun, bagi sebagian warga, persoalan klasik seperti banjir dan sampah yang belum tuntas dari tahun ke tahun menjadi indikator bahwa tantangan bukan lagi sekadar perencanaan, melainkan efektivitas implementasi di lapangan.

Dalam konteks pengelolaan sampah, misalnya, pendekatan dari hulu ke hilir yang kembali digaungkan pemerintah bukanlah hal baru. Tantangannya terletak pada konsistensi pelaksanaan dan partisipasi masyarakat yang kerap belum merata, terutama di kawasan padat penduduk.

Begitu pula dengan penanganan banjir. Meski pembangunan drainase dan infrastruktur penunjang terus dilakukan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa genangan masih menjadi keluhan rutin saat musim hujan tiba. Hal ini menandakan perlunya integrasi yang lebih kuat antara perencanaan tata ruang, pengelolaan air, dan pengawasan pembangunan.

Di sisi lain, Pemkot Tangsel mulai mendorong digitalisasi layanan publik melalui aplikasi “Tangsel One”. Langkah ini dinilai progresif, namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia serta literasi digital masyarakat yang belum sepenuhnya merata.

Benyamin juga menyinggung keterbatasan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, yang dinilai perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah. Pernyataan ini sekaligus mengisyaratkan adanya ruang gerak pemerintah daerah yang masih dibatasi oleh kerangka aturan pusat.

“Jangan sampai ada potensi pelanggaran hukum. Semua harus sesuai aturan, meski kebutuhan masyarakat terus berkembang,” katanya.

Musrenbang RKPD 2027 sendiri menjadi ruang penting untuk menjembatani aspirasi warga dengan kebijakan pemerintah. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana hasil perencanaan tersebut diterjemahkan menjadi program nyata yang terukur dan berdampak langsung.

Di tengah laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, publik kini tidak hanya menunggu rencana, tetapi bukti konkret. Infrastruktur yang dibangun bukan sekadar terlihat, melainkan harus benar-benar terasa manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari warga Tangsel. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru