Sabtu, September 27, 2025
spot_img
BerandaBantenTangerangTangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD, Sekda Soma Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa

Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD, Sekda Soma Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Aturan tersebut sebelumnya mengatur besaran tunjangan perumahan bagi anggota dewan, yakni Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk anggota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari pimpinan dan anggota DPRD terkait pencabutan aturan tersebut.

“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Soma di Gedung Pemkab Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (02/09/2025).

Soma menegaskan, pencabutan Perbup tersebut akan segera dilakukan. Rencananya, pembatalan aturan resmi berlaku pada Kamis (04/09/2025) mendatang. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan keinginan masyarakat sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam efisiensi anggaran.

“In sya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis (04/09/2025), dipastikan sudah dibatalkan. Selain merupakan tuntutan masyarakat, hal ini juga sejalan dengan upaya efisiensi anggaran Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Soma mengapresiasi sikap mahasiswa Kabupaten Tangerang yang telah menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai dan tertib. Ia menyebut, dialog antara mahasiswa, DPRD, dan Pemkab Tangerang berjalan dengan baik tanpa tindakan anarkis.

“Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi dengan cara yang sopan dan elegan,” pungkasnya. (jn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru