Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaJawa TengahTragedi Tol Krapyak: Bus Tak Layak Jalan Tetap Beroperasi Sebabkan 16 Nyawa...

Tragedi Tol Krapyak: Bus Tak Layak Jalan Tetap Beroperasi Sebabkan 16 Nyawa Melayang

SEMARANG – Kecelakaan maut kembali terjadi dan kali ini membuka persoalan serius soal keselamatan transportasi darat. Sebuah bus milik PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan fatal di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Insiden ini menewaskan 16 penumpang.

Fakta yang terungkap kemudian membuat tragedi ini kian memprihatinkan. Bus Cahaya Trans yang membawa 33 penumpang tersebut ternyata tidak laik jalan dan secara resmi dilarang beroperasi, namun tetap melaju membawa penumpang lintas kota.

“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dalam pernyataan resminya yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/12/2025).

Bus tersebut diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta. Saat memasuki simpang susun Krapyak, bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling.

Benturan keras menyebabkan kerusakan parah pada bagian belakang dan samping bus. Selain 16 korban meninggal dunia, satu penumpang dilaporkan mengalami luka ringan. Dugaan sementara, kecelakaan dipicu oleh kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan medan jalan saat menuruni simpang susun.

Tragedi ini menambah panjang daftar kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar di Indonesia. Korban terus berjatuhan, sementara persoalan kelayakan armada dan pengawasan operasional masih berulang.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, masyarakat seharusnya tidak hanya tergiur harga murah saat memilih jasa bus, khususnya untuk perjalanan wisata.

“Surat Edaran Menteri Pariwisata No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi,” kata Djoko belum lama ini.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh perusahaan transportasi terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.

“Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat. Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan,” tegas Djoko.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta mengecek status kelaikan bus melalui aplikasi MitraDarat sebelum melakukan perjalanan. Pastikan kendaraan berstatus laik jalan dan memiliki izin resmi, agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru