TANGSEL – Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dalam menggabungkan data pertanahan dan perpajakan mulai dilirik pemerintah daerah lain. Sebanyak 58 daerah tercatat tertarik mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan di Tangsel.
Rencana kerja sama tersebut akan diperkuat melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi SISGITA pada Senin (21/9/2026) di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, ketertarikan daerah lain menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, Sabtu (19/9/2026).
SISGITA dikembangkan untuk membantu pemerintah mengelola informasi pertanahan dan perpajakan dalam satu sistem berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS). Data objek pajak dan bidang tanah dapat dipetakan secara spasial sehingga proses pemutakhiran dan validasi menjadi lebih terarah.
Salah satu bagian penting dalam sistem ini adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Keterhubungan tersebut membantu pemerintah menyandingkan informasi bidang tanah, perizinan dan perpajakan secara lebih terpadu.
Benyamin menilai kualitas data menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan pemerintah. Karena itu, teknologi tidak hanya digunakan untuk digitalisasi, tetapi juga untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah semakin akurat dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengalaman integrasi NIB dan NOP di Tangsel dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun basis data pertanahan dan perpajakan.
Melalui kerja sama replikasi ini, Pemkot Tangsel tidak hanya membuka akses terhadap sistem yang telah dikembangkan, tetapi juga mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman. Daerah yang ikut dalam program nantinya dapat menyesuaikan penerapan sistem dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing.
Sejumlah daerah yang masuk dalam rencana replikasi tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Sulawesi, Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga wilayah lainnya. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pembahasan dan kesepakatan antardaerah.
Bagi Pemkot Tangsel, penyebaran inovasi ini diharapkan menjadi bagian dari kolaborasi antarpemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola data, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif dan transparan.
Adapun pemerintah daerah yang tercatat tertarik melakukan replikasi, di antaranya dari Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Morrowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji.
Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur.
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, Kota Kotamobagu.
Daftar tersebut merupakan daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Jumlah dan daftar daerah dapat bertambah sesuai dengan perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan. (red)





