BerandaBantenTangerangGaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih? Akademisi Ingatkan Risikonya

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih? Akademisi Ingatkan Risikonya

TANGERANG – Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem dan manfaat kebijakannya. Di Kabupaten Tangerang, rencana tersebut belum ditindaklanjuti karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi serta arahan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menentukan sikap sebelum tersedia landasan hukum yang jelas. Untuk saat ini, pembayaran gaji pegawai Pemkab Tangerang tetap menggunakan mekanisme perbankan yang selama ini berjalan.

“Iya bang, kami belum dapat berkomentar soal pembayaran gaji ASN melalui KDKMP,” kata Hidayat, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, BPKAD masih berfokus menjalankan sistem penggajian yang berlaku sambil menunggu petunjuk teknis dan instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dengan demikian, belum ada perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Tangerang.

Di sisi lain, akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Memed Chumaidi, mengingatkan agar gagasan tersebut tidak terburu-buru diterapkan. Menurutnya, penguatan koperasi desa merupakan tujuan yang positif, tetapi pemanfaatannya sebagai perantara pembayaran gaji pegawai pemerintah harus didukung kajian yang matang.

“Memang benar, tujuan itu untuk memperkuat koperasi desa tentu positif, tetapi instrumen kebijakannya harus tepat, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan pemerintahan. Usulan gaji ASN melalui Kopdes sangat prematur,” ujar Memed.

Ia menilai, skema tersebut perlu diuji dari berbagai aspek, mulai dari kesiapan kelembagaan koperasi, keamanan transaksi, ketepatan waktu pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan. Persoalan ini menjadi penting karena penggajian ASN menyangkut pemenuhan hak pegawai yang harus dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Menjadikan koperasi sebagai perantara pembayaran gaji ASN berpotensi menambah kompleksitas tanpa manfaat yang jelas. Apalagi di Kabupaten Tangerang dengan jumlah ASN yang besar dan kompleksitas administrasi pasti sangat tinggi,” ungkapnya.

Wacana ini mencuat seiring gagasan Menteri Koperasi Ferry Juliantono untuk memperluas peran koperasi desa dan kelurahan dalam layanan keuangan serta aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, gagasan tersebut masih membutuhkan kejelasan mekanisme dan aturan pelaksanaan sebelum dapat diterapkan.

Bagi Kabupaten Tangerang, persoalan utamanya kini bukan sekadar kemungkinan menyalurkan gaji melalui koperasi, melainkan bagaimana memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat tanpa mengganggu kelancaran penggajian ASN. Kepastian regulasi, kesiapan koperasi, serta perhitungan risiko dan manfaat menjadi hal yang perlu diperjelas sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan. (Red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru