KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan para pelaku usaha untuk segara melakukan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan I atau Januari – Maret 2025.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dalam periode tertentu.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, penyampaian LKPM ditujukan untuk dapat memberikan solusi berikut kebijakan yang harus diterapkan atas masalah. Selain itu hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
Ini berlaku untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Penyampaian LKPM Triwulan I ini dapat mulai dilakukan pada tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April melalui situs https://oss.go.id. Sehingga, Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan,” ungkap Sugihharto, Kamis (13/3/25).
Lanjutnya, jika ada hambatan dalam proses pelaporan LKPM, DPMPTSP Kota Tangerang juga telah menyediakan Klinik LKPM bagi pelaku usaha, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
“Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Sedangkan informasi lebih lanjut dapat berkomunikasi melalui email dalaks@bkpm.go.id,” jelas Sugiharto.
“Lewat Klinik LKPM, tentunya diharapkan tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Sehingga, Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM di setiap periodenya,” tutupnya.(ril)